Ada yang mengatakan di medsos X bahwa ilmu sosial humaniora adalah hal yang tidak terlalu penting, meskipun kemudian ada yang meng-counter bahwa pola pikir ini yang kemudian mengakibatkan mengapa hukum bisa dibeli seperti beberapa kasus hukum saat ini. Hal ini terjadi karena mungkin oknum tidak memahami prioritas aturan, atau memang nuraninya tidak dipakai dalam mempertimbangkan kasus yang ditangani. Lalu bagaimana cara membaca prioritas hukum dalam bernegara selain nurani menjadi pertimbangan utama?
Urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Berikut
adalah urutan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi:
- Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dasar bagi negara Indonesia yang
menjadi sumber hukum tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai pedoman dasar dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. UUD 1945 berisi
prinsip-prinsip fundamental, struktur dan mekanisme lembaga negara, serta hak
dan kewajiban warga negara.
UUD 1945 pertama kali disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan telah mengalami
empat kali amandemen antara tahun 1999 hingga 2002 untuk menyesuaikan dengan
dinamika dan kebutuhan bangsa.
- Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP
MPR) adalah salah satu bentuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia. TAP MPR berfungsi sebagai pedoman
politik dan hukum dalam menjalankan pemerintahan, serta sebagai landasan
konstitusional dalam pengambilan keputusan negara.
TAP MPR terbagi dalam dua jenis utama:
TAP MPR yang bersifat mengatur (regulatif): Ketetapan ini mengatur hal-hal yang bersifat struktural
dan fundamental dalam kehidupan bernegara, seperti Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) yang pernah ada sebelum UUD 1945 diamandemen.
TAP MPR yang bersifat penetapan (deklaratif): Ketetapan ini biasanya bersifat deklaratif atau
penetapan terhadap peristiwa tertentu, seperti pengangkatan presiden/wakil
presiden atau pengakuan terhadap hal-hal yang terjadi di dalam pemerintahan.
Baca juga: Urutan Prioritas Mematuhi Aturan Agama Islam dalam Perbuatan Sehari-Sehari
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
Undang-Undang (UU) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama
dengan Presiden. Undang-Undang berfungsi untuk mengatur berbagai hal yang
berhubungan dengan kepentingan publik secara luas, termasuk hak dan kewajiban
warga negara, fungsi pemerintahan, dan hubungan negara dengan masyarakat.
Proses pembentukan UU membutuhkan persetujuan DPR dan presiden, serta melalui
beberapa tahap pembahasan sebelum disahkan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting
dan mendesak. Perppu berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum yang mendesak dan
tidak bisa ditunda karena situasi tertentu, seperti bencana alam atau krisis
nasional, sehingga membutuhkan penanganan cepat. Meskipun dikeluarkan oleh
presiden tanpa persetujuan DPR, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan
berikutnya untuk mendapat persetujuan menjadi undang-undang. Jika tidak
disetujui, Perppu harus dicabut.
Dasar hukum mengenai pembentukan UU dan Perppu
tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 22 UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
(PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Fungsi utama PP adalah memberikan rincian
lebih lanjut mengenai aturan-aturan yang tercantum dalam undang-undang agar
dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurut Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden
diberikan wewenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna menjalankan
undang-undang. PP juga menjadi dasar pelaksanaan ketentuan hukum yang diatur
dalam undang-undang dan memiliki kedudukan langsung di bawah undang-undang.
- Peraturan Presiden
(Perpres)
Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan
yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan perintah
undang-undang atau sebagai pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang sudah
diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
Perpres digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat administratif, teknis, atau implementatif yang tidak memerlukan peraturan dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah. Misalnya, pengaturan tentang tugas dan fungsi kementerian, prosedur pelaksanaan kebijakan tertentu, atau hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Landasan hukum dikeluarkannya Perpres adalah
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk
menyelenggarakan pemerintahan sesuai undang-undang. Perpres memiliki kedudukan
di bawah peraturan pemerintah dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia,
sehingga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan
pemerintah.
- Peraturan Daerah
Provinsi (Perda Provinsi)
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Perda Provinsi
mengatur hal-hal spesifik yang relevan dan dibutuhkan untuk wilayah provinsi
tersebut, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi seperti undang-undang nasional dan ketentuan lainnya.
Beberapa karakteristik utama Perda Provinsi
adalah:
Cakupan Wilayah: Berlaku hanya dalam wilayah
provinsi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik daerah setempat.
Materi yang Diatur: Dapat mencakup berbagai
bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, infrastruktur, serta pengelolaan sumber
daya alam yang spesifik untuk daerah tersebut, selama tidak bertentangan dengan
undang-undang nasional.
Proses Pembentukan: Perda Provinsi dirumuskan oleh
pemerintah provinsi bersama DPRD Provinsi. Setelah disetujui, rancangan perda
ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh gubernur.
Landasan hukum untuk pembentukan Perda Provinsi
dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten atau kota. Perda Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengatur dan menetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan karakteristik dan kebutuhan khusus wilayah tersebut.
Perda Kabupaten/Kota bersifat mengikat dan
berlaku di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan, mengacu pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Materi muatan dalam Perda Kabupaten/Kota harus selaras
dengan peraturan di atasnya, seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang,
dan dapat mencakup berbagai bidang seperti pelayanan publik, penataan ruang,
pajak daerah, dan ketertiban umum sesuai kebutuhan lokal.
Masing-masing tingkatan dalam hierarki ini memiliki fungsi dan cakupan yang berbeda, dengan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal terpenting untuk dicamkan adalah hukum lebih rendah tidak boleh diterapkan selama bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar