My Story Beneath of Hidden Treasure

Post Top Ad

Minggu, 03 November 2024

Memahami Urutan Prioritas Aturan dalam Bernegara

Ada yang mengatakan di medsos X bahwa ilmu sosial humaniora  adalah hal yang tidak terlalu penting, meskipun kemudian ada yang meng-counter bahwa pola pikir ini yang kemudian mengakibatkan mengapa hukum bisa dibeli seperti beberapa kasus hukum saat ini. Hal ini terjadi karena mungkin  oknum tidak memahami prioritas aturan, atau memang nuraninya tidak dipakai dalam mempertimbangkan kasus yang ditangani. Lalu bagaimana cara membaca prioritas hukum dalam bernegara selain nurani menjadi pertimbangan utama?

 


Urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah urutan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi:


  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  • Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dasar bagi negara Indonesia yang menjadi sumber hukum tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. UUD 1945 berisi prinsip-prinsip fundamental, struktur dan mekanisme lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

    UUD 1945 pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan telah mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999 hingga 2002 untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan bangsa.

    1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) adalah salah satu bentuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia. TAP MPR berfungsi sebagai pedoman politik dan hukum dalam menjalankan pemerintahan, serta sebagai landasan konstitusional dalam pengambilan keputusan negara.

    TAP MPR terbagi dalam dua jenis utama:

    TAP MPR yang bersifat mengatur (regulatif): Ketetapan ini mengatur hal-hal yang bersifat struktural dan fundamental dalam kehidupan bernegara, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah ada sebelum UUD 1945 diamandemen.

    TAP MPR yang bersifat penetapan (deklaratif): Ketetapan ini biasanya bersifat deklaratif atau penetapan terhadap peristiwa tertentu, seperti pengangkatan presiden/wakil presiden atau pengakuan terhadap hal-hal yang terjadi di dalam pemerintahan.


    Baca juga: Urutan Prioritas Mematuhi Aturan Agama Islam dalam Perbuatan Sehari-Sehari


    1. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

    Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Undang-Undang berfungsi untuk mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan kepentingan publik secara luas, termasuk hak dan kewajiban warga negara, fungsi pemerintahan, dan hubungan negara dengan masyarakat. Proses pembentukan UU membutuhkan persetujuan DPR dan presiden, serta melalui beberapa tahap pembahasan sebelum disahkan.

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting dan mendesak. Perppu berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum yang mendesak dan tidak bisa ditunda karena situasi tertentu, seperti bencana alam atau krisis nasional, sehingga membutuhkan penanganan cepat. Meskipun dikeluarkan oleh presiden tanpa persetujuan DPR, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya untuk mendapat persetujuan menjadi undang-undang. Jika tidak disetujui, Perppu harus dicabut.

    Dasar hukum mengenai pembentukan UU dan Perppu tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 22 UUD 1945.



    1. Peraturan Pemerintah (PP)

    Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Fungsi utama PP adalah memberikan rincian lebih lanjut mengenai aturan-aturan yang tercantum dalam undang-undang agar dapat dilaksanakan secara efektif.

    Menurut Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden diberikan wewenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang. PP juga menjadi dasar pelaksanaan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang dan memiliki kedudukan langsung di bawah undang-undang.

    1. Peraturan Presiden (Perpres)

    Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan perintah undang-undang atau sebagai pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

    Perpres digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat administratif, teknis, atau implementatif yang tidak memerlukan peraturan dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah. Misalnya, pengaturan tentang tugas dan fungsi kementerian, prosedur pelaksanaan kebijakan tertentu, atau hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan. 

    Landasan hukum dikeluarkannya Perpres adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai undang-undang. Perpres memiliki kedudukan di bawah peraturan pemerintah dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia, sehingga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

    1. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

    Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Perda Provinsi mengatur hal-hal spesifik yang relevan dan dibutuhkan untuk wilayah provinsi tersebut, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti undang-undang nasional dan ketentuan lainnya.

    Beberapa karakteristik utama Perda Provinsi adalah:

    Cakupan Wilayah: Berlaku hanya dalam wilayah provinsi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik daerah setempat.

    Materi yang Diatur: Dapat mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam yang spesifik untuk daerah tersebut, selama tidak bertentangan dengan undang-undang nasional.

    Proses Pembentukan: Perda Provinsi dirumuskan oleh pemerintah provinsi bersama DPRD Provinsi. Setelah disetujui, rancangan perda ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh gubernur.

    Landasan hukum untuk pembentukan Perda Provinsi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten atau kota. Perda Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengatur dan menetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan karakteristik dan kebutuhan khusus wilayah tersebut.

    Perda Kabupaten/Kota bersifat mengikat dan berlaku di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan dalam Perda Kabupaten/Kota harus selaras dengan peraturan di atasnya, seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang, dan dapat mencakup berbagai bidang seperti pelayanan publik, penataan ruang, pajak daerah, dan ketertiban umum sesuai kebutuhan lokal.

    Masing-masing tingkatan dalam hierarki ini memiliki fungsi dan cakupan yang berbeda, dengan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal terpenting untuk dicamkan adalah hukum lebih rendah tidak boleh diterapkan selama bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar