Tulisan ini terilhami dari beberapa tweet/ utas “Ada nggak dalam Islam?”. Apa yang dimaksud dengan “ada dalam Islam?” Kalau boleh saya paparkan setidaknya ada tersebut mencakup sumber-sumber hukum dasar yang harus dipatuhi oleh umat muslim. Kita sebagai umat perlu memahami urutan prioritas ini agar keimanan tidak membuat kita tersesat karena salah menempatkan urutan prioritas.
Dalam Islam, sumber-sumber hukum
utama yang perlu dipatuhi diurutkan berdasarkan otoritas dan kepentingannya. Para
ulama menyepakati ada 4 sumber hukum Islam. Dalam moraref atau portal akademik
Kementerian Agama dalam tulisan bertajuk Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam
karya M Naskur di kutip dalam detik.com, disebutkan sumber hukum Islam antara
lain sebagai berikut:
1. Al-Qur'an:
Al-Qur'an adalah
kitab suci umat Islam dan merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi
Muhammad SAW. Al-Qur'an adalah sumber hukum pertama dan paling utama yang
mengandung petunjuk dan pedoman hidup bagi umat Islam. Semua hukum dan
peraturan dalam Islam harus sesuai dengan Al-Qur'an.
2. Hadits:
Hadits adalah kumpulan sabda, perbuatan, dan
persetujuan Nabi Muhammad SAW yang dicatat oleh para sahabat dan periwayat
hadits. Hadits berfungsi sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an dan
memberikan penjelasan serta rincian terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Hadits juga
membantu memahami dan menerapkan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.
3. Ijma:
Ijma adalah konsensus atau kesepakatan para
ulama mujtahid dari umat Muhammad SAW mengenai suatu masalah hukum setelah
wafatnya Rasulullah SAW. Ijma dianggap sebagai sumber hukum ketiga dan
berfungsi untuk menetapkan hukum dalam kasus-kasus yang tidak secara eksplisit
dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
4. Qiyas:
Qiyas adalah
analogi atau penalaran hukum yang digunakan untuk menetapkan hukum baru
berdasarkan prinsip atau hukum yang sudah ada dalam Al-Qur'an dan Hadits dengan
memperhatikan sebab hukum (illat) yang sama. Qiyas adalah sumber hukum keempat
yang membantu mengatasi masalah-masalah baru yang tidak ada nash (teks)
spesifiknya dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Secara ringkas, urutan sumber hukum utama dalam Islam yang perlu dipatuhi adalah:
Al-Qur'an, Hadits, Ijma, Qiyas
Urutan ini mencerminkan hierarki
otoritas dalam sistem hukum Islam, di mana Al-Qur'an memiliki otoritas
tertinggi, diikuti oleh Hadits, Ijma, dan Qiyas.
Fatwa
Lalu dimana letak fatwa? Karena
tidak termasuk dari 4 diatas, fatwa berada dibawah Qiyas. Fatwa sendiri memiliki
pengertian sebagai berikut Fatwa adalah opini atau pendapat hukum yang
dikeluarkan oleh seorang mufti atau ulama mengenai suatu masalah hukum Islam
yang spesifik. Fatwa bersifat non-mengikat dan diberikan sebagai jawaban atas
pertanyaan atau masalah yang diajukan oleh individu atau komunitas. Menurut
Sharia Knowledge center, Fatwa sering digunakan untuk menjelaskan aturan-aturan
dari fenomena-fenomena yang muncul di tengah masyarakat. Oleh karena itu,
penting bagi kita untuk memahami pengetahuan seputar fatwa.
Fatwa dikeluarkan oleh seorang
ulama atau sekelompok ulama sebagai respon terhadap pertanyaan hukum tertentu.
Prosesnya bisa individual atau kolektif, tergantung pada otoritas yang memberikan
fatwa. Otoritas fatwa bergantung pada reputasi dan keilmuan ulama yang
mengeluarkannya. Meskipun dihormati, fatwa tidak bersifat mengikat secara
universal dan dapat berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya. Contohnya
adalah fatwa tentang rokok, fatwa ulama Arab Saudi menyatakan haram, sedangkan ulama
di Indonesia menyatakan makruh. Kalau berdasarkan pengertiannya, kedua hukum
ini memiliki konsekuensi dosa dan pahala yang sangat berbeda.
Penerapannya digunakan sebagai panduan bagi individu atau komunitas yang meminta nasihat hukum. Fatwa membantu menjelaskan atau menyelesaikan masalah hukum yang tidak secara eksplisit dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Semoga yang hobi nanya-nanya: “Ada nggak dalam Islam?” bisa terjawab dari tulisan diatas. Karena memang tidak semuanya ujug-ujug ada dalam Islam yang scara Islam lahir 1400 tahun lalu sedangkan yang ditanyakan tidak jarang baru ada pada akhir-akhir ini. Itulah sebabnya kemudian ada Ijma, Qiyas, dan fatwa yang keberadaannya untuk membumikan Al Quran dan hadits terhadap suatu perihal tertentu yang tidak dideskripsikan secara eksplisit. Hal yang patut kita camkan tentang prioritas hukum ini, tidak boleh hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Apapun isi Ijma, Qiyas, dan fatwa tidak boleh berlawanan/bertentangan dengan hadits apalagi Al Quran karena sifatnya yang memberi detail sumber hukum yang lebih tinggi.
Pentingnya sumber hukum ini pada
kehidupan muslim sehari-hari ada baiknya, setiap orang selalu mengecek keabsahan
dan kemanfaatan sumber hukum tersebut. Karena tidak sedikit sumber hukum selain
Quran dipalsukan hanya untuk kepentingan individu/sekelompok orang. Misalkan
hadits yang derajatnya berbeda-beda berdasarkan matan dan sanadnya, tidak sedikit juga beredar hadits palsu atau diistilahkan dengan hadits maudhu' yang
mungkin akan penulis bahas di lain kesempatan.
Wallahua’lam bisshowab
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-5216687/4-sumber-hukum-islam-yang-disepakati-ulama
https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/fatwa-adalah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar