Oleh : BNN
Kabupaten Kuningan
Puasa di bulan ramadhan merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan kepada kita sebagai umat islam. Puasa selain berpahala untuk kehidupan akhirat nyatanya memiliki manfaat juga untuk kesehatan fisik kita. Manfaat-manfaat tersebut antara lain : Meningkatkan fungsi otak, Menghilangkan kebiasaan buruk, Menurunkan kolesterol, Detoksifikasi, dan tubuh dapat menyerap nutrisi lebih baik. Dari berbagai manfaat fisik karena puasa adakah yang bisa membantu memulihkan pecandu narkoba?
Berdasarkan penelitian yang diungkapkan oleh National Health Service Amerika Serikat mengatakan bahwa kebiasaan berpuasa dapat menghentikan kecanduan rokok. Bila bisa berpengaruh pada kebiasaan buruk merokok, terdapat kemungkinan dapat berfungsi pada pemulihan pecandu narkoba. Hal ini dibuktikan di dalam penelitian Ulfa 2019 yang berjudul “Signifikansi Pengobatan Puasa Pada Pecandu Napza di Pondok Pesantren Istigfar Tombo Ati Semarang”, menyatakan bahwa pecandu dapat pulih melalui metode puasa.
Dari hasil penelitian terhadap lima orang pecandu narkoba, mereka yang menggunakan metode puasa ini mengalami kemajuan signifikan. Indikator perbedaan tersebut berdasarkan pada kurun waktu penyembuhannya, tingkat kecanduan, dan tingkat niat kesembuhan. Berdasarkan treatment yang telah di lakukan ini, maka puasa memiliki pengaruh terhadap pecandu NAPZA yaitu puasa dapat menimalisir ketergantungan terhadap zat yang memabukkan yang dapat menjadi sarang penyakit.
Dengan cara mengonsumsi komponen-komponen alami yang bisa di produksi oleh otak melalui puasa. Puasa yang dilakukan dengan ikhlas, zat- zat yang bersifat membuat kecanduan akan dapat berkurang dan berangsur-angsur hilang. Sehingga peredaran darah menjadi normal, selain membersihkan racun-racun dalam tubuh, puasa juga mempercepat generasi sel dan meningkatkan daya tahan tubuh.
Penelitian
sejenis juga telah dilakukan dalam penelitian yang berjudul “Rehabilitasi
Korban Penyalahgunaan Narkoba melalui Terapi Religius di Yayasan Serba Bakti
Pondok Pesantren Suryalaya Inabah XIV Garut Aji” tahun 2017 oleh Khojinatul
Asror dkk. Serta oleh Wivy Hikmatullah dengan judul “Metode Rehabilitasi
Pecandu Narkoba Dengan Terapi Spiritual” pada tahun 2017 yang menghasilkan
kesimpulan sejenis bahwa metode relijius puasa dapat memulihkan pecandu
narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar