Kuningan
– Tertangkapnya dua oknum PNS pada senin 13 April lalu tentunya mencoreng nama
baik birokrasi terutama tempat kerja yang menaungi mereka. Momen kewaspadaan
sosial terhadap virus corona atau covid-19 nyatanya tidak membuat jera
pelakunya. Alih-alih bertaubat dan melakukan rehabilitasi malah dimanfaatkan
untuk menyalahgunakan narkoba karena menganggap aparat berwajib tidak mengawasi
dengan ketat. Kondisi seperti ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak
terutama BNN Kabupaten Kuningan sebagai leading sektor P4GN (Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Sumber : release terbit di Kabar Cirebon |
Menurut
Kepala BNN Edi Heryadi, M.Si, BNN Kabupaten telah mendorong SKPD-SKPD di
Kuningan untuk menyukseskan upaya P4GN. Sebagian telah melaksanakan, namun
sebagian besar yang lain masih belum optimal. Upaya P4GN yang dimaksud adalah
Sosialisasi dan diseminasiinformasi P4GN, diadakan tes urine secara rutin
dilingkungan SKPD masing-masing, dan terdapat satgas anti narkoba di
masing-masing instansi. Ketiga hal tersebut merupakan patokan utama untuk
menghindarkan karyawan dalam hal ini PNS dari bahaya narkoba.
Edi juga menjelaskan pada dasarnya
upaya tersebut bukan tanpa dasar melainkan sudah diundangkan dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan berbagai turunan
antara lain sebagai berikut :
1.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 50 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap
Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Inpres No. 6 Tahun 2018
Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019
3.Perda Kabupaten Kuningan
No.2 Tahun 2018 Tentang P4GN
Sumber : release terbit di Fajar Cirebon |
Rujukan-rujukan diatas merupakan
dasar yang kuat bagi SKP-SKPD untuk menyediakan anggaran dalam upaya
menwujudkan P4GN dilingkungan instansi masing-masing. Bila P4GN dapat berjalan
optimal, maka kejadian yang tidak diinginkan yaitu penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba dikalang ASN tidak akan terjadi lagi dimasa yang akan datang.
(NK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar