My Story Beneath of Hidden Treasure

Post Top Ad

Minggu, 19 April 2020

SKPD-SKPD Kuningan Belum Optimal Dalam Upaya Pencegahan Bahaya Narkoba


Kuningan – Tertangkapnya dua oknum PNS pada senin 13 April lalu tentunya mencoreng nama baik birokrasi terutama tempat kerja yang menaungi mereka. Momen kewaspadaan sosial terhadap virus corona atau covid-19 nyatanya tidak membuat jera pelakunya. Alih-alih bertaubat dan melakukan rehabilitasi malah dimanfaatkan untuk menyalahgunakan narkoba karena menganggap aparat berwajib tidak mengawasi dengan ketat. Kondisi seperti ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak terutama BNN Kabupaten Kuningan sebagai leading sektor P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Sumber : release terbit di Kabar Cirebon

Menurut Kepala BNN Edi Heryadi, M.Si, BNN Kabupaten telah mendorong SKPD-SKPD di Kuningan untuk menyukseskan upaya P4GN. Sebagian telah melaksanakan, namun sebagian besar yang lain masih belum optimal. Upaya P4GN yang dimaksud adalah Sosialisasi dan diseminasiinformasi P4GN, diadakan tes urine secara rutin dilingkungan SKPD masing-masing, dan terdapat satgas anti narkoba di masing-masing instansi. Ketiga hal tersebut merupakan patokan utama untuk menghindarkan karyawan dalam hal ini PNS dari bahaya narkoba.

            
Edi juga menjelaskan pada dasarnya upaya tersebut bukan tanpa dasar melainkan sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan berbagai turunan antara lain sebagai berikut :
1. Surat Edaran Menteri PANRB No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Inpres No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019
3.Perda Kabupaten Kuningan No.2 Tahun 2018 Tentang P4GN

Sumber : release terbit di Fajar Cirebon

           
Rujukan-rujukan diatas merupakan dasar yang kuat bagi SKP-SKPD untuk menyediakan anggaran dalam upaya menwujudkan P4GN dilingkungan instansi masing-masing. Bila P4GN dapat berjalan optimal, maka kejadian yang tidak diinginkan yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dikalang ASN tidak akan terjadi lagi dimasa yang akan datang. (NK)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar