Sebagai penyuluh BNN, perlu sekali saya menulis materi yang
biasa saya sampaikan dalam tiap kali saya melakukan penyuluhan. Suatu hal dasar
ilmu pengetahuan dan pertanyaan penting mengapa sebagai manusia sehat normal
harus menjauhkan diri dari narkoba? Ya,
katakanlah ini sebagai wujud penyuluhan juga melalui media internet. Ok, langsung saja ya..
Keadaan darurat narkoba 2015 dicanangkan oleh pemerintah Indonesia selain tema utamanya program "Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba". Hal ini bukan tanpa alasan, karena memang setiap tahunnya penyalahguna selalu bertambah hingga mencapai 5 juta orang di Indonesia. Disisi lain menyebabkan kerugian negara hingga 63 trilyun, belum lagi termasuk kerugian sosial seperti kematian dini pada usia muda. Berdasarkan data BNN pun menyatakan bahwa setiap tahun terdapat 18 ribu orang mati sia-sia karena narkoba. atau terdapat 40-50 orang mati diakibatkan oleh narkoba baik karena over dosis, keracunan, kecelakaan, dsb.
Keadaan darurat narkoba 2015 dicanangkan oleh pemerintah Indonesia selain tema utamanya program "Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba". Hal ini bukan tanpa alasan, karena memang setiap tahunnya penyalahguna selalu bertambah hingga mencapai 5 juta orang di Indonesia. Disisi lain menyebabkan kerugian negara hingga 63 trilyun, belum lagi termasuk kerugian sosial seperti kematian dini pada usia muda. Berdasarkan data BNN pun menyatakan bahwa setiap tahun terdapat 18 ribu orang mati sia-sia karena narkoba. atau terdapat 40-50 orang mati diakibatkan oleh narkoba baik karena over dosis, keracunan, kecelakaan, dsb.
Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, psikotropika dan
obat-obatan terlarang lainnya
NARKOTIKA :
Dasar
Penyalahgunaan Narkotika telah diatur dalam Undang-Undang RI
No. 35 tahun 2009
Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat penurunan atau
perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
A. Golongan I : Tidak untuk digunakan untuk pengobatan Narkotika
golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggimengakibatkan
ketergantungan:
Ganja atau
marijuana, Opium atau Pavever, Kokain atau crack, Heroin, EXTASI dan Shabu-shabu
B. Golongan II : Narkotika golongan dua,
berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Petidin,
Morfin, Metadon, Fentanil,
C. Golongan III : Narkotika golongan tiga,
berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan
Kodein, Difennoksiat, Buprenorfin,
Etilmorfin
Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
BAHAN
ADIKTIF
Bahan Adiktif adalah bahan lain bukan narkotika atau
psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Alkohol, rokok, kopi, teh, inhalant
Sifat
Jahat Narkoba
•
Habitual adalah sifat pada Narkoba yang membuat pemakainya akan
selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu
mencari dan rindu (seeking).
•
Toleran adalah sifat Narkoba yang membuat tubuh pemakainya
semakin lama semakin menyatu dengan Narkoba dan menyesuaikan diri dengan
Narkoba itu sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi.
•
Adiktif adalah sifat Narkoba yang membuat pemakainya terpaksa
memakai terus dan tidak dapat dihentikannya.
Efek-Efek
Narkoba
Stimulan
: Merangsang /
Meningkatkan kegiatan pada Susunan Saraf Pusat, Mempercepat proses mental
•
Contoh;
ringan
: kafein, nikotin
sedang
: efedrine
kuat
: amphetamine, kokain
Efeknya : Menjadi sulit tidur, Menurunkan nafsu makan,
Dada berdebar, Banyak bicara Meningkatlkan kesiagaan, Gelisah, Cepat marah,
agitasi, Agresif
Depresan : Menekan / Menurunkan kegiatan
Susunan Saraf Pusat, Memperlambat memperlambat proses mental sehingga menjadi
rileks
Contoh :Alkohol,Opiat, Canabis, Barbiturat (seconal,amytal),
Tranquilliser:valium mogadon, serapax ativan, Solven/ Inhalan
Efeknya : Rasa tenang nyaman, Rasa gembira oleh
karena stress mental ditekan, Hilangnya rasa gelisah, Bicara lambat, Menurunnya
koordinasi, Nafsu makan meningkat, Denyut jantung dan frek nafas menurun
Halusinogen:
Menyebabkan
terjadinya hallusinasi, Mengubah persepsi dan pandangan terhadap sesuatu objek
: membuat pemakai nya melihat/mendengar sesuatu terhadap hal yang sebenarnya
tidak ada, sesuatu dengan persepsi yang berbeda.
Contoh: LSD =Lysergic Acid Diethylamide------ritual
Indian, Magic Mushrum, MescalineGanja (mempunyai efekdepresan), Ekstasi
(mempunyai efek stimulan))
Efeknya : Efek sulit diprediksi (bad trip/ good
trip), Distorsi persepsi pendengaran dan penglihatan, Sensasi tubuh yang aneh,
Mengambang, Otot melilit, Pusing, mual, muntah, Peningkatan denyut jantung ,
nafas, tekanan darah
TAHAP
PENGGUNAAN NARKOTIKA ?
- Coba pakai (eksperimental),
yaitu sekali pakai atau untuk jangka waktu yang pendek.
- rekreasional yaitu menyalahgunakan
narkoba secara sengaja untuk meningkatkan aktivitas dan rekreasi tertentu.
- Teratur pakai, yaitu ada keputusan dari
individu yang bersangkutan untuk menyalahgunakan narkoba sebagai pelarian.
- Pecandu , yaitu individu
tersebut sudah tidak bisa mengontrol kemauannya akan narkoba. Sehingga
narkoba sudah mengambil alih keinginannya
Agar bisa Menghindar
dari Narkoba
Memahami bahaya narkoba bagi:
- Hukum
- Orangtua
- Persepsi
kesehatan
- Emosional
- Spiritual
Untuk
lebih detil bisa dilihat di http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pencegahan/tips/11786/tips-dan-trik-agar-anda-terhindar-dari-narkoba
Jika
sudah terlanjur terkena narkoba, lalu apa?
REHABILITASI
Dalam UU No.35 Thn 2009
disebutkan bahwa penyalahguna yang terbukti sebagai
pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial.
PASAL 55 AYAT 2
Pecandu narkotika yang sudah cukup umur
wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh
keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan
pengobatan dan/atau perawatan.
Oke,
itu garis besar pengetahuan tentang materi yang biasa saya bawakan dalam setiap
penyuluhan. Meskipun masih banyak yang bisa disampaikan tentang
fenomena-fenomena actual tentang narkoba, tapi sementara itu cukup bisa kita
sambung lagi lain kali lagi ya. Semoga bisa menambah wawasan bagi siapa aja
yang baca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar